Tanggamus (Journal News) -Hipzoni,S.H.selaku ketua Lembaga Jaringan Rakya(JARAK) menerima laporan dan pengaduan masyarakat pekon umbulbuah kecamatan kota agung timur kabupaten tanggamus.
Terkait kuat dugaan terindikasi tindakan pidana korupsi di pekon umbulbuah kecamatan kota agung timur kabupaten tanggamus.
Dalam hal ini Lembaga Jaringan Rakyat (JARAK) akan menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat mengenai indikasi perbuatan melawan hukum . tindak pidana korupsi di pekon umbulbuah.
Berdasarkan laporan masyarakat terjadi pengajuan pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif, pihak Lembaga Jaringan Rakyat (JARAK) sudah melakukan investigasi dilapangan bahwa memenang terjadi indikasi adanya beberapa item pegadaan barang dan jasa di tahun anggaran periode 2018.
Salah satu yang sangat menonjol adalah pengadaan sarana olah raga untuk masyarakat dalam hal ini lapangan sepak bola yg nilainya cukup besar.
Hipzoni, menilai potensi kerugian negara sekitar 260 jutaan di tahun anggaran periode 2018 dan di tahun anggaran periode 2021 juga ada penyelewengan dalam anggaran insentif untuk pegawai internal sebanyak 14 jutaan.
Sehingga Lembaga Jaringan Rakyat menilai potensi kerugian negara di pekon tersebut sekitar 280 jutaan,
Kepala pekon umbulbuah yg terindikasi melakukan tindak pidana korupsi adalah kepala pekon periode 2016-2022,kami berharap kepada seluruh masyarakat atau siapapun untuk koperatif memberikan keterangan yang sebenar-benar menyangkut permasalahan tersebut.kami menjamin kepada masyarakat setiap kesaksiannya untuk memperoses perbuatan pidana tersebut.
Dalam hal ini Lembaga Jaringan Rakyat Tanggamus berharap masyarakat harus benar-benar berani untuk mengadukan apabila ada kepala pekon yang di terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi dalam hal ini penyalahgunaan dalam anggaran dana desa.
“Kita dari Lembaga Jaringan Rakyat akan mengawal terus kasus ini sampai tuntas” tergas hipzoni.(Herwan)