LAMPUNG UTARA | Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Maspardan., SH, menegaskan dan memastikan tidak akan ada Pungutan liar (Pungli) dalam hal pelayanan pembuatan Kartu kuning Ak l beserta hubungan lain yang menyangku kepengurusan ketenagakerjaan dan transmigrasi, diruang kerjanya, Rabu (23/6/2021).
“Kami bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer yang berada di Disnakertrans Lampura telah menandatangani kesepakatan bersama tidak ada pungutan dalam pelayanan kepada masyarakat,” Tegasnya.