INDRAMAYU //-Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Indramayu membagikan secara simbolis Pas Kecil Berbasis Elektronik (E.Pas Kecil ) sebagai pengganti Pas Kecil kepada enam nelayan pemilik kapal kecil dengan Tonase Kotor kurang dari 7 GT ( Gross Ton ), pada Selasa (23/3/2021), di lapangan parkir wisata Pantai Karangsong.
Kegiatan Launching pemberian Pas Kecil berbasis Elektronik ini dihadiri oleh Ketua HNSI Kabupaten Indramayu, unsur pengurus Serikat Nelayan Tradisional , Pengurus KPL Mina Sumitra , Dit.PolAirud , Lanal Cirebon serta perwakilan Nelayan pemilik kapal kapal kecil wilayah Kabupaten Indramayu.
Menurut Kepala UPP Kelas III Indramayu, Kant Dicky, SH., MM, pemberian E. Pas Kecil ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktur Jendral Perhubungan Laut Nomor : SE.32/PK/DK/2021 tertanggal 8 Maret 2021.
"Surat Edaran tersebut tentang penerbitan Pas Kecil Berbasis Elektronik sebagai pengganti Pas Kecil bagi Kapal Kapal dengan Tonase kurang dari GT.7," katanya.
Sementara itu, Dedi Aryanto selaku Ketua Himpunan Nelayan Serikat Indonesia Kabupaten Indramayu sangat mengapresiasi Dirjen Perhubungan Laut.
"Ini terobosan baru atas perubahan bentuk Pas kecil dari semula ukuran folio kini dirubah bentuknya menjadi seperti KTP Elektronik," ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh nelayan pemilik kapal kecil Desa Lombang Bakrun, ia menuturkan bahwa Pas Kecil Elektronik seperti Kartu Tanda Penduduk sehingga mudah dibawa-bawa.
"Ini (Pas Kecil_red) bisa disimpan di dompet dan bisa dibawa kemana mana bahkan saat melaut," tuturnya.
Tak hanya para nelayan, kepala dinas perikanan & kelautan kabupaten Indramayu, Edy Umaedi juga sangat mengapresiasi perubahan Pas Kertas Folio menjadi Pas Kecil Elektronik.
" Menurut saya, perubahan Pas Kertas Folio menjadi Pas Kecil Elektronik ini perlu diapresiasi, karena semakin mempermudah pelayanan," ujar Edy.
Laporan : N.R