SUBANG//- Kegiatan PPKM Mikro (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro) dan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 Di Wilayah Hukum Polsek Cikaum Polres Subang, Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH., melalui Kapolsek Cikaum, AKP Kustiawan, S.Pd., M.M.,CHRA., dengan menugaskan Piket Bawa dan Anggota Patroli Polsek Cikaum. Rabu, (24/3/2021).
Kapolsek Cikaum mengatakan bahwa Dirinya bersama jajaran Anggota Polsek Cikau telah melaksanakan kegiatan PPKM Mikro diwilayah hukumnya guna menekan angka penyebaran Covid-19.
"Kami melaksanakan Kegiatan PPKM Mikro (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro) dan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 Di Wilayah Hukum Polsek Cikaum Polres Subang dengan sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat / pelanggar yg tidak menggunakan Masker / mematuhi protokol kesehatan, kami juga memberikan edukasi tentang Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS)." Ujar Kapolsek
Kapolsek berharap seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat, Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19.
Gilang Nugraha