JOURNAL NEWS.ID //-Setelah mencuatnya ke publik Tanah PULAU KEMARO adalah kepemilikan yang sah KIAI MGS. H. ABDUL HAMID / KIAI MAROGAN atas surat ASLI kepemilikan berbahasa arab tahun 1881 dan telah diterjemahkan oleh Ketua Pengadilan Agama tahun 1960 dan serta putusan Pengadilan Mahkamah Agung No REG 3863K/PDT/1987. Berharap ada mediasi/musyawarah dari Pemkot untuk menyelesaikan persoalan karena pemkot mengklaim juga Tanah Pulau Kemaro tersebut dengan alasan ada Sertifikat. Namun tidak juga kunjung ada.
Namun ternyata Setelah DPRD Propinsi SumSel Dapil I menanyakan ke KaKanwil ATR/BPN Propinsi SumSel terkait persoalan pulau kemaro, Pemkot baru mengajukan/mengusulkan pengukuran status tanah pulau kemaro untuk penerbitan sertifikat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkot telah berbohong sudah memiliki sertifikat tanah Pulau Kemaro. maka dari itu kami Dzuriyat ke 3 KIAI MGS. H. ABDUL HAMID / KIAI MAROGAN sebagai pemilik SAH Tanah Pulau Kemaro mengajukan/memasukan SURAT PERMOHONAN PEMBLOKIRAN usulan Pemkot tersebut pada:
Hari/Tanggal: Kamis / 25 Maret 2021
Pukul: 10.00 – wib- selesai.
Tempat: Kantor Wilayah ATR/BPN Propinsi Sumatera Selatan.
Dengan itu silahkan diaturi kawan-kawan Wartawan/Media untuk hadir, suport dalam Agenda Keadilan Agraria,
Demikian undangan ini kami buat, semoga semangat kita tetap terus terjaga dalam perjuangan Keadilan Agraria
Pengundang.
Dedek Chaniago (Juru Bicara Dzuriyat/Sekjen Krass).
Laporan : Ahmad Nur