BATAM JOURNAL NEWS/ ketua pokmaswas) Kelompok Masyarakat Pengawas lingkugan hidup pulau buloh (sapit) merasa kecewa terhadap (PT. Indo Tirta Suaka) pulau bulan diduga melakukan kegiatan penutupan hulu sungai tempat mata pencarian nelayan pulau buloh terancam hilang,
"Kegiatan penutupan hulu sungai di pulau bulan wilayah kerja kelurahan batu legong kecamtan bulang merupakan area ground fishing nelayan pulau buluh sugai lebai pulau bulan.Tgl /19/2/ 2021
"perusahaan PMA (Penanam Modal Asing) PT.indo tirta suaka) diduga mereka belum mengantongi izin Amdal. dari pantauan awak media memang mereka sudah makukan.kegiatan diduga tampa Amdal,namun masyarakat setempat, dan" pemerintah setempat, atau paling tidak organisasi kemasyarakatan atau, aktivis" lingkungan yang ada di sini.kata (sapit) seharus nya dilibat kan kata nya ke awak media.
Namun jika tidak memiliki izin kegiatan tersebut, tentu kami berharap akan segera ada tindakan hukum terkait mehentikan kegiatan tersebut sebab kami berharap tetap kata (sapit) terus bisa melestarikan hutan mengrove di pesisir pulau batam ini,ujar (sapit)
"Selain dari itu kata ( sapit) pt.indo tirta suaka) diduga masih belum mengantongi izin, reklamasi dari (DLH.) Dinas lingkugan hidup kota batam menurut (sapit) namun kegiatan itu terus saja berjalan.
"1satu unit alat berat terus saja melakukan pegorekan lahan di hulu sungai tersebut. dan mereka rencananya akan membuat beberapa titik lokasi tambak udang yang dibangun, dan dihawatirkan ketua (pokwasmas) akan menghabiskan seluruh hutang mangrove di kawasan ini, jika dibiar kan ujah (sapit)
"Selain dari itu nanti nya para nelayan akan kesulitan mencari rezeki di lokasi ini dimana mereka juga harus mencari nafkah disitu kata (sapit,) iya juga menceritakan kami bermitra bersama pemerintah provinsi khususnya, sejang duriangkang yang memberi kami untuk program penanaman dan pebibitan mangrove di batam.
"Harapan sapit) sebagai ketua (pokmaswas) dan tim nya DLH dinas lingkungan hidup kota batam untuk kira nya bisa melihat yang di buat rekan-rekan (pokwasmas) pulau buloh, kami melakukan pembibitan dan penanaman mangrove, maka dari itu DLH dinas lingkungan hidup, yang berwenang dalam hal ini untuk dapat bertindak tegas" dan seadil adilnya, dan kami harap kan jangan hukum tajam kebawah tumpul ke atas dikarnakan kegiatan ini sudah melanggar dalam UU lingkungan hidup no 32 tahun 2009.
"Rasa cemas ketua (pokmaswas ) lantaran hutan mangrove dipulau bulan terancam punah kerna kegiatan tambak udang yang dibangun dipulau bulan persisnya disungai lebai kecamatan bulang kelurahan batu legong kota batam mebuat ketua (pokwasmas) geram.
Bagai mana tidak menurut dia diduga kegiatan itu belum ada sosialisasinya ke masyarakat pulau buluh dan sekitarnya untuk mendapatkan persetujuan dari masyarakat pulau buluh, lebih-lebih lagi diduga belum mengantongi izin dari (DLH) Dinas Lingkungan Hidup kota batam,
Dalam haal ini sesuai uu lingkungan hidup huruf (a) bahwa lingkugan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara indonesia sebagai mana diamanatkan dalam pasal (28H) uu dasar negara republik indonesia tahun 1945....dan Pasal. 98.
setiap orang yang dengan segaja
Melakukan perbuatan melawan hukum di pidanapenjara paling singkat ..3..tahun dan paling lama..10.. sepuluh tahun dan denda paling sedikit.3.000.000.,00 miliar rupiah, dan paling banyak ...1.0.000.000.000,00 sepuluh miliar rupiah.
(Kepala perwakilan kepri.)