TANJUNGBALAI //- ID alias Wong Budi (41) warga Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nbung, Tanjung Balai, Sumatera Utara di tangkap Satres Narkoba Polres Tanjung Balai dalam kamar rumahnya, Senin (11/01/2021) swkira pukul 22.00 wib.
Budi ditangkap atas kepemilikan Narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1.11 (satu koma sebelas) gram yang di temukan dilantai kamar rumah tepat dibelakang pelaku pada saat diamankan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan bahwa Wong Budi ditangkap atas informasi dari masyarakat.
Yang mana Masyarakat tersebut menyebutkan bahwa di Jln. Garuda, Lingk IV, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec.Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, tepat nya disebuah rumah ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis shabu.
"Atas informasi tersebut team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang diPimpin Kanit I, AIPTU Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap Wong Budi saat sedang duduk didalam kamar sebuah rumah tersebut," kata Kapolres.
Lanjutnya, adapun pada saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut berada terletak dilantai tepat di belakang Budi, seketika itu juga dipertanyakan kepadanya siapa pemilik barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut, ia mengakui terus terang bahwa pemilk nya adalah ia sendiri.
Atas hal itu akhirnya pelaku dan barang bukti di bawa kekantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kepada pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dengan amcaman kuruungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.
Laporan : S.E Sitorus