Bandung--Sangat dilematis diduga lahan tol Cileunyi-Sumedang Dawuan (Cisumdawu) yang rencananya beroperasi tahun ini diduga kuat secara hukum masih dimiliki masyarakat. Hal itu diperkuat oleh verponding yang dimiliki masyarakat (12 ahli waris).
"Kita sangat menyesalkan bahwa di lahan tol Cisumdawu ini masih ada tanah milik masyarakat yang diperkuat dengan verponding."Tegas kuasa hukum dari perwakilan 12 ahli waris yang memiliki verponding, KH. Dr. Raden Nur Alif Fiqri, S.H., kepada awak media pada saat jumpa pers di Bandung, Selasa (04/01/2021).
Sebagai informasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menargetkan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) beroperasi tahun ini. Pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 6B akan segera dimulai yang ditandai dengan penandatangan kontrak pekerjaan pembangunan, bersamaan dengan penandatanganan kontrak Tol Ancol Timur-Pluit (Elevated).
"Mohon kepada Menteri PUPR, Bapak Basuki Hadimuljono untuk memperhatikan akan hal ini, karena kita ingin pembangunan tersebut tidak menjadi bumerang ke depannya."Ucap Dirut PT. Putu Prabu Kian Santang ini.
Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi PT. Putu Prabu Kian Santang di Jalan Mandor Senan Cikuku RT. 03 RW. 02 Cipenjo Cileungsi Kabupaten Bogor 16820 telepon: 021-804472018 / 0811205226 dan 081219814148 email: ptputuprabukiansantang@gmail.com
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Syehk Nur Alif Santang ini menekankan adanya pengertian pemerintah pusat kepada 12 ahli waris yang memiliki data kuat seperti verponding untuk diajak dialog sehingga bisa menemukan titik temu (jalan keluar).
Laporan: Jalal