Journalnews//- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap bantuan sosial Corona. KPK mengamanakan uang senilai Rp 14,5 M.
Dalam kasus korupsi ini KPK menetapkan 5 orang tersangka. Salah satunya adalah Mensos Juliari Batubara.
Mata uang terdiri dari rupiah dan mata uang asing. Rinciannya Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Barang bukti uang ini ditunjukkan lansung oleh penyidik KPK. Begini penampakannya.