TANJUNGBALAI //- Seorang pelaku pemilik Narkotika jenis Sabu berinisial SN alias Pudel (28), laki, warga Gang Latup, Lk II, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai di ringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, Selasa (01/12/2020) pukul 20.30 wib.
Pudel di ringkus saat duduk berada di dalam sebuah kamar di Gang Latup dengan barang bukti Sabu 2,99 gram, 1 lembar Tissue yang dilapis lakban dan uang tunai Rp.100.000,-.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira berdasarkan keterangan tertulisnya melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan kepada Journalnews.id membenarkan hal tersebut.
Dikatakan Putu, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Gang Latup tepat nya disebuah rumah ada 1(satu) orang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis shabu.
"Atas informasi tersebut team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang di pimpin AIPTU WARIYONO melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sedang duduk didalam kamar sebuah rumah tersebut," katanya.
Adapun pada saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut berada dilantai tepat didepan SN alias Pudel.
Selanjutnya barang bukti dan terduga TSK di bawa kekantor sat narkoba polres Tanjung balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kepada pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Kapores melalui Kasubbag Humas.
Laporan : S.E Sitorus