SUBANG //- Sanksi teguran, fisik maupun sanksi sosial dijatuhkan kepada sejumlah warga di wilayah Kec. Cibogo, Kab. Subang - Jabar yang kasat mata tidak menggunakan masker, pada Senin (30/11/2020) pagi di Jalan Raya Cibogo depan Mako Polsek Cibogo Polres Subang.
Pemberlakuan sanksi tersebut berdasar Instruksi Pres No. 6 Th. 2020 yang diimplementasikan dalam Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 oleh Kapolres Subang Polda Jabar -AKBP Teddy Fanani, S.I.K, melalui Kapolsek Cibogo -Iptu Asep Rahmat,
S.I.P., dan jajarannya.
Adapun tindakan sanksi pelanggaran disiplin Prokes Covid-19 tersebut berupa aksi bersih-bersih fasilitas umum, diimbuhi dengan kewajiban mengucapkan butir-butir Pancasila, dan secara humanis akhirnya mereka diberi masker yang harus digunakan saat itu juga.
"Diharapkan seluruh warga masyarakat dapat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan untuk terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," harap Asep di sela kegiatan tersebut.
Laporan : Aahamzah